Jumat, 07 Oktober 2011

Bersuci dan tata cara bersuci

BERSUCI DAN CARA BERSUCI (الطَّهَارَة)
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الـْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang bersuci” (Al-Baqarah:222).


 Kata “Thaharah” (الطَّهَارَة) berarti bersih dan suci. Dalam istilah Syara’ berarti membersihkan kotoran dan menghilangkan najis yang ada pada tubuh, pakaian dan tempat dengan menggunakan air dan benda yang suci lagi bersih. Najis dapat berupa, Kotoran binatang dan manusia, air kencing binatang maupun manusia, air liur anjing, bangkai (kecuali bangkai binatang laut), tulang belulang, mazi, wadi, darah (haid,nifas,istihadhah), babi, minuman keras, dan seterusnya, termasuk orang musyrik sebagaimana firman Allah:

إِنَّمَا الـْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ
“Sesungguhnya orang musyrik adalah najis” (At-Taubah:28)

Cara bersuci dari najis dan kotoran itu berbeda-beda, ada yang cukup dengan melap atau membasuhnya yaitu air kencing bayi laki-laki yang mesih mengkonsumsi ASI dan belum memakan makanan jika terkena pakaian. Ada juga yang dihilangkan dengan mencuci, beristinja, berwudhu, mandi. Dan ada pula yang disucikan dengan tujuh kali mencuci dengan air dimana salah satunya menggunakan tanah yaitu air liur anjing (HR.Bukhari).

 Kata bersuci juga dapat berarti membersihkan atau menghilangkan segala penyakit lahir maupun batin yang ada pada seluruh aggota tubuh. Menjaga mata, mulut, telinga, hidung, tangan, lidah, kaki serta dosa dan maksiat dari dalam diri, seperti emosi, dengki, iri hati, tamak, kikir, bangga diri (sombong), mencaci maki, menceritakan aib orang lain, berjanji dusta, fitnah, memakan harta yang bukan hak, kemusyrikan dan seterusnya, dengan cara banyak beristighfar (bertaubat) dan membaca doa :

اَللّٰهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِي وَمِنْ شَرِّ بَشَرِي وَمِنْ شَرِّ لِسَانِي وَمِنْ شَرِّ قَلـْبِي وَمِنْ شَرِّ مَنِييِ
“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari segala keburukan di pendengaranku, penglihatanku, lidahku, hatiku, dan angan-anganku” (HR.Tirmizi, Nasai & Abu Daud)

Kunci dari segala ibadah adalah bersuci dan untuk memulai suatu ibadah di dalam islam haruslah dengan kondisi, niat dan cara-cara yang suci untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT. Semua itu menunjukkan atas pentingnya kebersihan lahir dan batin setelah kalimat syahadat, sehingga para ahli fiqh baik dahulu maupun sekarang senantiasa memulai pembahasan mereka dengan bersuci, Rasulullah bersabda :
الطُّهُورُ شَطْرُ الإيْمَان
“Kesucian adalah sebagaian dari iman”.(HR.Muslim)

Dan kunci dari kesehatan tubuh adalah dengan menjaga kebersihan tubuh itu sendiri , Rasulullah bersabda :

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ ; قَصُّ الشَّارِب ، وَإِعْفَاءُ اللِحْيَة ، وَالسِّوَاك ، وَإِسْتِنْشَاقِ الْمَاء ، وَقَصُّ الأَظَافِر ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِم ، وَنَتْفُ الإِبْط ، وَحَلْقُ الْعَانَة ، وَإنْتِقَاصُ الْمَاء ، وَمَضْمَضَة
sepuluh hal yang disunnatkan: Mencukur kumis, memelihara jenggot, Bersiwak (sikat gigi), mencuci hidung, memotong kuku, mencuci persendian jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja dan berkumur-kumur atau dengan menambahkan khitan. (HR.Ahmad, Muslim & Tirmizi).

Adapun cara-cara bersuci dari hadats kecil maupun besar, akan dijelaskan di bawah ini :

A.      Istinja

Secara bahasa, kata Istinja berarti memotong atau terlepas dan terbebas. Sedangkan menurut istilah, menghilangkan najis yang keluar dari Qubul dan dubur dengan air. Adapun kata Istijmaar yaitu menghilangkan kotoran dari tempat yang terkena najis dengan menggunakan batu atau daun maupun tisu (kecuali kotoran hewan dan tulang).

Adapun cara dan adab beristinja, yaitu :
1.       Mengucapkan Bismillah di saat masuk, dan membaca doa: 
 
                         أَللّٰهُمَّ إِنِّي اَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ”.
Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari segala kotoran dan keburukan

2.       Mendahulukan kaki kiri di saat memasuki wc / kamar mandi.
3.       Jauh dari orang, sehingga tidak terdengar suara dan tercium bau.
4.       Tidak boleh membawa sesuatu yang bertuliskan Lafdzul jalaalah.
5.       Dilarang berbicara kecuali dharurat.
6.       Tidak boleh menghayal ataupun melamun.
7.       Tidak boleh membuang ludah sembarangan.
8.       Menutup aurat. Kecuali bila takut terkena najis maka dapat diangkat kainnya.
9.       Tidak boleh melihat kemaluan dan kotoran.
10.   Tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat kecuali terhalangi oleh tembok.
11.   Tidak boleh memegang atau membasuh kemaluan dengan tangan kanan.

إِذَا شَرِبَ اَحَدُ كُمْ فَلاَ تَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ وَإذَا أتَي الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَ كَرَهُ وَيَتَمَسَّحْ بِيَمِيْنِهِ
“Jika seseorang diantara kalian yang minum maka janganlah bernafas di dalam bejana/gelas dan jika beristinja maka tidak boleh memegang kemaluan dan membasuhnya dengan tangan kanan”(HR.Bukhari).

12.   Tidak diperbolehkan berzikir, kecuali dalam hati.
13.   Duduk berpangku di atas kaki kiri, namun tidak ada dalil shahih yang menerangkan tentang hal ini.
14.   Membasuh kemaluan dan dubur pada bagian luar tanpa harus membasuh bagian dalam atau memasukkan jari ke dalam kemaluan dan dubur. Karena hal itu sama saja dengan homo atau bersenang-senang dengan menggunakan tangan. Rasulullah bersabda:

مَنْ أدْ خَلَ شَيْئًا فِي دُبُرِهِ فَهُوَ لُوْطِيٌ
“Barangsiapa memasukkan sesuatu ke dalam duburnya maka dia telah menyerupai homo (perbuatan kaum Luth)

عَنِ إبْنِ عَبَّاس قَال : سَمِعْتُ قَوْمًا يَحْشُرُوْنَ وَأَيْدِيْهِم حُبَالَى أيْ الّذِيْنَ يَسْتَمْنُوْنَ بِيَدِهِم
“Dari Ibnu Abbas ra berkata: saya telah mendengar bahwa diantara golongan orang-orang yang dibangkitkan pada hari kiamat dimana tangan mereka hamil yaitu orang yang melakukan masturbasi dengan tangannya”.

عَذَّ بَ اللهُ أُمَّةً كَانُوْا يَعْبَثُوْنَ بِمَذَاكِرِهِْم
“Allah akan memerikan azab bagi orang-orang yang menyalahgunakan kemaluanya”

سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ إلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ...مِنْهُم : النَّاكِحَ يَدَهُ
“Tujuh golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat…diantaranya yang nikah dengan tangannya”.

Secara kedokteran, memasukkan jari ke dalam dubur akan menghilangkan elastisitas atau menyebabkan kelonggaran pada lubang anus sehingga tidak dapat menahan tinja di saat ingin membuang hajat. Dan orang yang melakukannya akan menghilangkan cahaya dari wajahnya.

15.   Di saat mencuci dubur, jari tengah tangan kiri lebih dimajukan dari jari-jari yang lain agar dapat masuk dengan mudah ke celah-celah al-warik (belahan pantat).
16.   Berdehem di akhir buang air kecil dan besar untuk meyakinkan telah berakhir hajat. Namun menurut Ibnu Taimiyah bahwa hal ini bukanlah wajib ataupun sunnah karena hadisnya lemah bahkan dikategorikan sebagai bid’ah.
17.   Setelah membasuh kemaluan, bacalah doa (di dalam hati) :

اَللّٰهُمَّ حَصِّنْ فَرْجِيْ عَنِ الْفَوَاحِشِ وَطَهِّرْ قَلْبِيْ مِنَ النِّفَاقِ
“Ya Allah, jagalah kemaluanku dari segala keburukan dan sucikanlah hatiku dari segala kemunafikan”

18.   Keluar dengan mendahulukan kaki kanan.
19.   Membaca doa setelah keluar kamar mandi :

غُفْرَانَكَ اَلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِي أَذهَبَ عَنِّي الأَذى وَعَافَانِي”.
“Dengan segala pengampunan-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan segala penyakit dan telah menyehatkanku”


B.      Berwudhu

Kata “Wudhu” berarti bersih dan baik. Secara istilah berarti bentuk penyembahan diri kepada Allah SWT dengan membasuh bagian-bagian tubuh tertentu dengan cara tertentu. Tata cara berwudhu (rukun dan sunnah) yang dicontohkan oleh baginda Rasulullah Muhammad SAW yang telah diriwayatkan dalam Al-Hadits adalah :

عَنْ عُثْمَانِ إبْنِ عَفَّان قَال : أنَّ رَسُوْلَ اللهِ دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلاثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أدْخَلَ يَمِيْنَهُ فِي الإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إلَي الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاثَ مِرَارٍ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إلَى الْكَعْبَيْن ثُمَّ قَالَ : مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هٰذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Dari Usman Bin Affan ra berkata: bahwasanya Rasulullah SAW berdoa di bejana kemudian menuangkan air ke tangannya tiga kali dan mencucinya, kemudian memasukan tangannya mengambil air dengan tangan kanannya dari bejana kemudian berkumur-kumur dan menghirup air di hidung, kemudian beliau membasuh wajahnya tiga kali dan kedua tangannya hingga ke siku sebanyak tiga kali, kemudian membasuh kepalanya dan mencuci kedua tangannya hingga ke mata kaki, kemudian beliau bersabda: barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini dan shalat sunnah dua rakaat maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (HR.Bukhari).

Adapun cara berwudhu (rukun dan sunnah) adalah sebagai berikut :
1.       Niat (di dalam hati) bukan membaca di mulut. Adapun Niatnya :  

نَوَيْتُ الطَّهَارَة لِرَفْعِ الْحَدَثِ الأَصْغَرِ لِلّٰهِ تَعَالَى”.
“Aku berniat untuk bersuci dari hadas kecil karena Allah”

2.       Disunnahkan untuk berdiri.
3.       Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan. Sabada Nabi :

كَانَ النَّبِيُ صم يُعْجِبُهُ التَيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّه
“Bahwa nabi SAW menyukai mendahulukan yang kanan baik di saat menggunakan sandal, berjalan, bersuci dan seluruh perbuatannya”.
4.       Membasuh kedua tangan.
5.       Berkumur-kumur atau bersiwak.
6.       Menghirup / memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya.
7.       Membasuh muka
8.       Membasuh kedua tangan hingga siku.
9.       Membasuh kepala atau sebahagian kepala dan kedua telinga
10.   Membasuh kedua kaki.
11.   Tertib

Adapun doa yang dibaca pada saat berwudhu yaitu:

اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلِي ذَ نْبِيْ وَوَسِّعْ لِي فِي دَ ارِيْ وَبَارِكْ لِي فِي رِزْقِي”.
“Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, luaskanlah kuburanku, dan berkahilah segala rezkiku”

 Sebagaian ulama berpendapat bahwa doa ini dibaca oleh Rasulullah SAW pada saat berwudhu, dan sebagian ulama berpendapat bahwa doa ini dibaca oleh Rasulullah ketika setelah selesai berwudhu.

Sebagain ulama yang meriwayatkan bahwa pada permulaan wudhu membaca doa:
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْمَاءَ طُهُوْرًا وَالإِسْلاَمَ نُوْرًا”.
“Segala puji bagi Allah swt yang telah menjadikan air ini suci dan islam itu cahaya”

Pada saat menghirupkan air di hidung membaca :

اَللّٰهُمَّ أَرِحْنِيْ بِرَائِحَةِ الْجَنَّةِ”.
“Ya Allah, ciumkanlah aku dengan bau surga”

Saat membasuh muka membaca :

اَللّٰهُمَّ بَيِّضْ لِي وَجْهِي يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ”.
“Ya Allah, serikanlah wajahkau pada hari (Kiamat)dimana wajah-wajah ceria dan sedih”

Pada saat membasuh kedua tangan membaca:

اَللّٰهُمَّ أَعْطِنِي كِتَابِي بِيَمِيْنِي وَحَاسِبْنِي حِسَابًا يَسِيْرًا”.
“Ya Allah, berikanlah kitabku dengan tangan kanan dan mudahkanlah perhitunganku di yaumil hisaab”

Pada saat membasuh kepala membaca:

اَللّٰهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِي وَبَشَرَتِي مِنَ النَّارِ”.
“Ya Allah, Haramkanlah api neraka atas rambut dan kulitku”

 Pada saat membasuh kaki membaca:

اَللّٰهُمَّ جَنِّبْنِي مِنْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَان”.
“Ya allah, jauhkanlah langkah-langkahku dari langkah setan”

Namun menurut Yusuf Qardhawi bahwa hadis yang menerangkan tentang bacaan-bacaan ini lemah dan tidak ada dalil yang menunjukkan atasnya.

Setelah berwudhu disunnahkan membaca doa: 

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْن وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ”.
“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya, Ya Allah jadikanlah aku diantara orang-orang yang bertaubat, suci dan hamba-Mu yang Shalih”

C.      Mandi Wajib

Hal-hal yang mewajibkan mandi adalah, Pertama: Keluarnya mani (junub), Kedua: Orang yang baru masuk islam baik kafir maupun yang murtad. Ketiga: Meninggal (mati), kecuali yang mati syahid. Keempat: Haid. Kelima: Nifas.

Adapun cara mandi (rukun dan sunnah) adalah sebagai berikut:

1.       Niat (di dalam hati bukan dilafalkan):

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَ ثِ الأَكْبَرِ عَنْ جَمِيْعِ الْبَدَ نِ فَرْضًا عَلَيَّ لِلّٰهِ تَعَالَى”.
“Aku berniat mandi mengangkat hadas besar dari seluruh badan karena Allah”

2.       Mencuci tangan sebanyak 3 (tiga) kali.
3.       Mencuci kemaluan dua atau tiga kali, sebagai mana hadits riwayat Maimunah.
4.       Berwudhu seperti halnya wudhu sebelum melaksanakan shalat.
5.       Menuangkan air di kepala sambil menggosok agar sampai ke kulit kepala sebanyak tiga kali, satu kali dibagian kanan, satu kali di bagian kiri dan satu kali di bagian tengah.
6.       Mengalirkan air ke seluruh tubuh, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Maimunah ra.
7.       Mencuci secara tiga kali setiap anggota tubuh. Namun menurut Ibnu Taimiyah dan sebagaian ulama bahwa hal ini tidak disyaratkan oleh Nabi.
8.       Menggosok seluruh tubuh agar yakin bahwa air benar-benar sampai/mengena seluruh tubuh. Karena jika tidak menggosok maka air belum tentu akan mengena seluruh tubuh.
9.       Dimulai dengan mendahulukan tubuh bagian kanan.
10.   Mencuci kaki setelah mandi pada tempat lain agar tidak mengena najis.
11.   Disunnahkan menutup aurat dengan kain.
12.   Irit dalam menggunakan air. Pada saat Wudhu menggunakan air 1 Mud (Menurut Hanafiyah 1,032 liter, menurut Syafi’I Maliki dan hanbali : 0,687 liter). Dan untuk Mandi sebanyak 1 Shaa’ = (Menurut hanafi 3261.5 gram. Sedangkan selain Hanafi = 2172 gram).

D.      Tayammum

Secara bahasa “Tayammum” berarti bermaksud dan secara istilah adalah bentuk penyembahan diri kepada Allah dengan maksud untuk bersuci dengan menyapu muka dan kedua tangan menggunakan debu pengganti dari air. Tayammum disyaratkan apabila telah masuk waktu shalat dan tidak adanya air untuk berwudhu.
Cara bertayammum adalah : Niat, menaruh tangan di atas debu, menepuk atau sedikit memukul tangan dengan tangan, menyapu muka, menyapu kedua tangan dengan cara tangan kiri menyeka/menyapu tangan kanan kemudian sebaliknya dan tertib.

1 komentar: